You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Telah Menindak 1250 Titik Keramaian yang Tersebar 8 Kecamatan
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

1.250 Titik Kerumunan Massa Langgar PSBB di Jakpus Dibubarkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah membubarkan 1.250 titik kerumunan massa di wilayahnya selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebagai garda terdepan dalam pelaksnaan PSBB, kami berusaha maksimal dengan berpatroli ke delapan kecamatan

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 1.250 titik kerumunan massa yang dibubarkan berada di sekitar areal pertokoan, perkantoran, permukiman hingga tempat usaha pedagang kaki lima (PKL).

"Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan PSBB, kami berusaha maksimal dengan berpatroli ke delapan kecamatan," ujarnya, Senin (20/4).

PSBB di Jakarta, Kerumunan PKL di Depan Pasar Cipulir Dibubarkan

Ia menjelaskan, pelaksanaan monitoring PSBB di wilayah ini dibagi menjadi beberapa fase. Di fase pertama, tepatnya di hari keempat PSBB, monitoring difokuskan terhadap PKL disusul area perkantoran dan pertokoan di empat hari berikutnya. Sementara hari ini, monitoring menyasar kerumunan massa di permukiman warga.

"Kita terjunkan 30 petugas saat berpatroli. Semua harus patuhi aturan PSBB agar mata rantai penyebaran COVID-19 bisa diputus," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time26-04-2024 remove_red_eye3183 personAnita Karyati
  2. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2786 personNurito
  3. Pembangunan LRT Fase 1B Alami Deviasi Positif

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2571 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 37,25 Ton Sampah APK di Jakbar Didaur Ulang

    access_time26-04-2024 remove_red_eye2531 personTP Moan Simanjuntak
  5. 500 Pelajar SDN 07 Sunter Agung Diedukasi Pemilahan Sampah

    access_time26-04-2024 remove_red_eye2519 personAnita Karyati